Minggu, 07 Februari 2010

Terbentuk Lembaga Kemasyarakatan bukan sebagai Lembaga Politik

Japersos,_fakfak . Komunitas masyarakat pada salah kawasan khususnya pada tingkat kelurahan perlu di bina berdasarkan perencanaan yang telah di sepakati bersama antara pelaku kebijakan dan penerima manfaat ( rakyat,_red ).konsep pemberdayaan sampai saat masih mengalami persoalan, ini disebabkan proses pendekatan yang tidak di lakukan secara efektif oleh pengambil kebijakan.Selain dari hal tersebut persoalan politik menjadi akar penyebab dengan sendirinya konsep pemberdayaan tidak terlaksana dengan baik.
Dalam PP No 73 tahun 2005 tentang Kelurahan dalam Bab VII pasal 10, menjelaskan di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan. Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
Masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana kinerja Pimpinan Kelurahan dalam membentuk Lembaga lembaga kemasyarakatan pada tingkat Kelurahan.
Fungsi dan tugas lembaga kemasyarakatan pada Pasal 11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Ini menjelaskan bahwa masyarakat sebagai pelaku pembangunan yang perlu di perdayakan, bukan sebagai objek pembagunan dengan pengertian bahwa masyarakat hanya di pakai sebagai kepentingan politik dalam menyususn program perencanaan dengan mengatas namakan masyarakat.
Perencanaan Partisipatif paska pelaksanaan musrembang hanya sebagai formalitas kepentingan, hal ini di akibatkan masyarakat tidak di perdayakan dalam organisasi sosial yang di bentuk oleh kelurahan maupun perangkat lainnya.
Dalam penjelasan Bab VII pasal 10 ayat 1 yang di maksud tentang lembaga kemasyarakatan adalah Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.
Pada Peraturan Mentri Dalam Negri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Perlu di pahami bahwa peran lembaga kemasyarakatan sangat jelas. Pada pasal 4 ayat 2. Sampai sejauh ini tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan tersebut nyatanya kepentingan dan kebijakan politik menjadi tujuan utama.bukan kepentingan pemberdayaan.
Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan lembaga yang di bentuk dengan persyaratan yang sangat luar biasa dan terdaftar di Pemerintah. Sedangkan Rukun Tetangga menjadi lembaga kemasyarakatan yang di bentuk berdasarkan kepentingan kepentingan kelompok dan dapat mengelola dana puluhan juta tampa ada pelaporan yang jelas kepada masyarakat,_ Japersos